Lensamandalika.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa sisa kuota internet yang telah dibeli konsumen tidak boleh hangus meski masa aktif paket berakhir. Dalam putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Kamis (23/7/2026), MK menegaskan operator telekomunikasi wajib memberikan mekanisme agar kuota yang belum terpakai tetap dapat digunakan oleh pelanggan.
Majelis hakim menilai kuota internet yang diperoleh melalui pembayaran merupakan bagian dari hak milik konsumen. Oleh karena itu, sisa kuota yang belum digunakan harus tetap mendapatkan perlindungan hukum dan tidak boleh dihapus secara sepihak.
Selain itu, MK juga menegaskan bahwa pelanggan tidak boleh dikenakan biaya tambahan untuk menggunakan sisa kuota tersebut. Pengenaan tarif dengan alasan perpanjangan masa aktif maupun ketentuan lain yang menyebabkan konsumen harus membayar kembali dinilai tidak dibenarkan.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyebut praktik penghangusan sisa kuota yang selama ini diterapkan sejumlah operator seluler merupakan bentuk penyalahgunaan keadaan atau misbruik van omstandigheden. Praktik tersebut dianggap memanfaatkan posisi konsumen yang lebih lemah dalam perjanjian baku yang disusun sepihak oleh penyedia layanan.
“Persetujuan konsumen terhadap syarat dan ketentuan layanan tidak dapat dimaknai sebagai penerimaan tanpa batas terhadap aturan yang merugikan hak ekonominya,” demikian pertimbangan Mahkamah.
MK menilai hubungan antara operator dan pelanggan dibangun melalui kontrak baku yang tidak memberikan ruang bagi konsumen untuk menegosiasikan isi perjanjian. Kondisi tersebut menciptakan ketidakseimbangan dalam hubungan hukum antara kedua belah pihak.
Lebih lanjut, Mahkamah menyatakan sisa kuota internet merupakan benda tidak berwujud yang memiliki nilai ekonomi karena diperoleh melalui transaksi pembayaran.
Dengan demikian, penghapusan kuota tanpa perlindungan yang memadai dipandang sebagai bentuk penghilangan hak milik yang bertentangan dengan Pasal 28H ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Atas dasar itu, MK memutuskan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Telekomunikasi bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa penetapan tarif jasa telekomunikasi harus disertai kewajiban menyediakan pilihan layanan kuota rollover atau akumulasi kuota, sehingga sisa kuota pelanggan tetap dapat digunakan.
Perkara tersebut diajukan oleh tiga warga negara Indonesia, yakni Didi Supandi, Wahyu Triana Sari, dan Rega Felix. Dalam putusannya, Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan para pemohon.
Selain memberikan perlindungan terhadap sisa kuota internet, MK juga mengamanatkan agar pemerintah bersama penyelenggara telekomunikasi melibatkan lembaga perlindungan konsumen serta pihak-pihak yang memiliki perhatian terhadap sektor telekomunikasi apabila akan melakukan penyesuaian tarif layanan.
Menurut Mahkamah, pelibatan berbagai pihak tersebut diperlukan agar kebijakan tarif tidak hanya memberikan kepastian usaha bagi operator, tetapi juga menjamin perlindungan hukum yang adil bagi masyarakat sebagai pengguna layanan telekomunikasi.
MK juga menekankan bahwa kebijakan tarif harus mampu mengikuti perkembangan teknologi, model bisnis, serta mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan ekonomi masyarakat, dengan tetap mengedepankan prinsip perlindungan terhadap hak-hak konsumen. (Red/lm)