Lensa Mandalika — Kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Abul Barokat Wannafahat di Desa Bunkate, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah menuai perhatian publik.
Kasus tersebut menjadi perhatian luas setelah laporan investigasi BBC Eye mengungkap dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati di lingkungan pondok pesantren tersebut. Kasus yang sebelumnya telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum itu kini kembali mencuat.
Viralnya video hasil investigasi BBC Eye tersebut membuat orang/tua wali santri resah, mereka menjemput anak-anaknya sejak Selasa (22/09). Mereka khawatir terhadap keselamatan anak-anaknya jika tetap belajar di ponpes tersebut.
Sebagian orang tua mengaku tidak akan mengembalikan anaknya untuk melanjutkan belajar dan tinggal di pesantren tersebut.
Proses penjemputan ini berlangsung sejak Selasa pagi (22/09) saat ponpes itu menyatakan meliburkan sementara aktivitas belajar dan mengajarnya.
Di tengah sorotan tersebut, Kepala Desa Bunkate, Maris, menyampaikan kekecewaannya sebagai warga sekaligus sebagai kepala desa. Menurutnya, kasus yang diduga dilakukan oleh oknum wargannya tersebut turut menyeret nama Desa Bunkate ke ruang publik.
“Kalau ada yang tidak kecewa pada kasus ini sebagai warga Bunkate patut dipertanyakan kewargaannya. Apalagi saya seorang kepala desa. Ada event-event kemarin Bunkate itu terkenal, sekarang mendunia lagi gara-gara ini. Gimana saya nggak kecewa?” ujar Maris dalam wawancara yang dikutip dari ANTARA News NTB, Rabu (23/9/26).
Maris menggambarkan bagaimana sebuah persoalan yang dilakukan oleh satu orang dapat berdampak terhadap citra masyarakat secara keseluruhan.
“Seratus yang baik, satu yang jelek, hapus yang seratus itu, Pak. Bayangkan bagaimana kecewanya saya,” katanya.
Meski demikian, Maris menegaskan bahwa kekecewaan masyarakat tidak boleh berujung pada tindakan anarkis. Ia meminta media maupun aparat penegak hukum (APH) tidak melakukan hal-hal yang dapat memancing emosi warga.
“Bagi warga desa pasti dia merasa tercemar nama desanya. Walaupun itu dilakukan oleh oknum. Tapi insyaallah masyarakat kami tidak akan melakukan anarkis,” tegasnya.
Ia justru meminta agar persoalan tersebut dibuka secara transparan sehingga masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai kasus yang tengah ditangani.
“Untuk itu saya minta media, termasuk APH itu untuk jangan memancing warga kami untuk melakukan tindakan-tindakan anarkis. Tapi tolong dibuka. Saya lebar-lebarnya dan terang-terangnya mengenai isu ini,” ujarnya.
Selain persoalan kasus dugaan kekerasan seksual, Maris juga menyoroti hubungan antara pihak pondok pesantren dengan lingkungan masyarakat serta pemerintah desa.
Ia menilai keberadaan pondok pesantren yang memiliki aktivitas besar di wilayah Bunkate seharusnya dibarengi dengan komunikasi yang lebih terbuka dengan lingkungan sekitar.
“Sangat eksklusif (pondok pesantren, red) ini. Saya saja baru kemarin saya masuk. Kepala desa tidak pernah diundang untuk koordinasi, atau kalau ada kegiatan di pondok tersebut,” ungkapnya.
Menurut Maris, keterbukaan menjadi penting agar keberadaan pondok tidak hanya memberikan manfaat bagi internal lembaga, tetapi juga memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar dan pemerintah desa.
“Saya harap pondok ini lebih terbuka terutama kepada lingkungan. Sehingga ada dampak positif dari keberadaan pondok yang begitu besarnya terhadap lingkungan, terhadap masyarakat, terhadap pemerintah,” katanya.
Maris menyebut manfaat keberadaan pondok seharusnya dapat dirasakan masyarakat, termasuk dari sisi ekonomi maupun sosial.
Namun, ia juga mengaku memiliki catatan mengenai interaksi sosial pihak pondok dengan masyarakat sekitar. Salah satunya berkaitan dengan keberadaan tempat pemakaman umum di dekat kawasan pondok.
“Dampak positif dari masyarakat sudah saya bilang tadi, dari segi ekonomi seperti itu adanya. Dari segi sosial tempatnya di pinggir kubur, setiap hari bahkan sampai ada dua tiga orang meninggal yang dimakamkan, tapi tidak mau tahu ada orang yang berduka,” ujarnya.
“Bahkan Tuan gurunya tidak pernah saya lihat pergi melayat,” pungkas Maris.
Sementara itu, terkait perkara dugaan kekerasan seksual yang mencuat, aparat kepolisian menyatakan kasus tersebut menjadi perhatian dan akan diprioritaskan penanganannya. Laporan dugaan kasus tersebut diketahui telah masuk sejak Februari 2025, sementara pada 22 September 2026 pendamping korban kembali menyerahkan sejumlah alat bukti tambahan kepada penyidik. (Red/lm)