lensamandalika.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengamankan sejumlah obat yang beredar dengan efek bahaya untuk tubuh, termasuk ginjal.
Obat-obat yang diamankan merupakan obat yang beredar luas di masyarakat. Obat tersebut diantaranya termasuk dalam produk obat tradisional, suplemen kesehatan hingga kosmetik.
BPOM menerangkan bahwa secara berkala melakukan pengawasan sebagai usaha pemerintah memberikan perlindungan kepada masyarakat dari produk obat tradisional (OT), suplemen kesehatan (SK), dan kosmetik yang tidak memenuhi syarat (TMS) keamanan dan mutu. Hal tersebut dilakukan melalui kegiatan sampling dan pengujian, serta pemeriksaan terhadap sarana produksi dan distribusinya.
Setelah melakukan pengawasan beberapa waktu lalu, BPOM melaporkan per Senin (31/7/23), menemukan sebanyak delapan produk obat tradisional dan suplemen kesehatan serta empat produk kosmetik yang TMS keamanan dan mutu dikarenakan mengandung bahan cemaran yang melebihi ambang batas aman yang dapat menyebabkan gangguan terhadap kesehatan masyarakat. Gangguan yang dapat menyerang sistem pencernaan, fungsi hati dan ginjal, serta hormon. Sedangkan produk kosmetik yang TMS, dapat menyebabkan kanker (bersifat karsinogenik) dan ganggunan pada kulit, seperti ochronosis (warna kulit menjadi kehitaman).
BPOM telah mencabut nomor izin edar (NIE) produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik yang TMS tersebut dan menerapkan sanksi administratif kepada pemilik izin edar/pelaku usaha yang memproduksinya. Selain itu, BPOM memerintahkan kepada pemilik izin edar produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik yang TMS tersebut untuk menghentikan kegiatan produksi dan distribusi produknya serta menarik semua produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik yang telah beredar.
Peredaran yang dimaksud yaitu termasuk ke pedagang besar farmasi (PBF), apotek, toko obat dan kosmetik, serta sarana distribusi dan fasilitas pelayanan kefarmasian lainnya. BPOM juga telah memusnahkan semua persediaan (stok) produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik tersebut.
Atas kejadian tersebut BPOM akan terus memperbarui informasi terkait dengan hasil pengawasan terhadap produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik berdasarkan data terbaru dari hasil investigasi dan intensifikasi pengawasan.
Masyarakat diimbau agar lebih waspada serta tidak menggunakan produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik yang telah dilarang dan ditarik dari peredaran karena berisiko terhadap kesehatan.
Berikut beberapa nama obat dan kosmetik yang berbahaya untuk Kesehatan,
- Obat Tradisional meliputi Pegal Linu Husada cap Tawon Klenceng, Pegal Linu cap Akar Daun, Sirandi (botol kaca dan botol plastik), Liu Shen Shui (obat sakit perut), Cairan sakit perut Kupu Cair Chi Chung Shui, New Tay Pin San Jamu untuk sakit perut dan kembung.
- Produk Suplemen Kesehatan meliputi Feroglobin Kid Drops.
- Produk Kecantikan meliputi CASANDRA Glam Nude Lip Cream 2, CASANDRA Lipstick Colorfix No.6, LA WIDYA CURCUMIN Day Cream, BIOGOLD Night Cream. (red/Respa)