lensamandalika.com – Proses hukum untuk kasus bisnis ilegal PT FEC Shopping Indonesia (Future E-Commerce/FEC) yang sudah merugikan puluhan ribu korban di Pulau Lombok memasuki babak baru.

Polda NTB sudah menetapkan tersangka setelah kasus ini masuk ke tahap penyidikan.

“Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda NTB, AKBP I Komang Satra sudah menetapkan tersangka kasus FEC ini,” ungkap kuasa hukum korban FEC, Husni Thamrin, Kamis (19/10/23).

Husni mengungkapkan bahwa hari ini telah menghadap ke Polda NTB.

“Terkait siapa saja nama-nama tersangkanya, nanti saja saya informasikan setelah saya pulang dari Polda NTB,” lanjutnya.

Dia mengatakan bahwa yang akan ditetapkan sebagai tersangka yaitu para mentor.

Husni dkk melaporkan para mentor prihal konten ajakan mereka untuk bergabung dengan bisnis FEC.

“Konten-konten ajakan dari Surya maupun Damar yang saya naikkan (laporkan). Bukan tentang investasinya. Memang itu saya laporkan namun itu saya runutkan di bagian paling bawah,” jelasnya.

Dia mengatakan bahwa Lalu Surya Wirawan dan Lalu Damarwulan adalah yang paling berpotensi ditetapkan sebagai tersangka.

Menurutnya, konten hoaks dari para mentor itulah yang bisa menjadikan mereka sebagai tersangka.

Sementara itu, Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda NTB, AKBP I Komang Satra ketika dikonfirmasi mengungkapkan bahwa dirinya tidak ada kewenangan untuk memberikan informasi itu.

“Tidak ada kewenangan saya memberikan informasi,” tutupnya. (red/Respa)