Lensamandalika.com – Misteri penemuan jenazah Heni Sukmayanti (Perempuan, 25 Tahun) warga Dusun Sangkung, Desa Bangket Parak, Kecamatan Pujut di sebuah kamar kos di Dusun Baturiti, Desa Kuta, Kecamatan Pujut belum menemui titik terang mengenai penyebab kematiannya.
Diketahui, telah lebih dari satu bulan berlalu sejak pertama kali jenazah Heni ditemukan pada 21 Maret 2024 yang lalu.
Kuasa Hukum keluarga Almarhumah Heni Sukmayanti, Theofilus Nurak meminta keseriusan Kapolres Lombok Tengah bersama jajarannya untuk segera mengungkap kasus meninggalnya Heni sukmayanti.
Theo Nurak sapaan akrabnya mengaku telah mendapatkan keterangan, informasi dan bukti-bukti yang semakin menguatkan dugaan bahwa korban meninggal akibat dibunuh, bukan bunuh diri.
“Oleh karena itu, kami meminta Kapolres untuk memberikan atensi khusus terkait kasus ini agar makin cepat terungkap ke publik. Saat ini masyarakat sedang menunggu kinerja dari aparat kepolisian polres Lombok Tengah,” tegas Theo Nurak melalui keterangan tertulis kepada Lensa Mandalika, Rabu (24/4/2024).
Mengenai hasil autopsi yang menyebutkan korban meninggal akibat bunuh diri, Theo Nurak mengatakan bahwa untuk mengungkap sebuah kasus, aparat kepolisian jangan hanya berpatokan pada hasil autopsi jenazah saja.
“Tetapi harus dikembangan dengan keterangan saksi-saksi dan alat bukti lain yang ada kaitannya dengan penyebab meninggalnya Heni Sukmayanti,” ungkapnya.
Informasi yang membuat pihaknya semakin yakin bahwa korban meninggal akibat dibunuh adalah keterangan dari rekan korban ketika berbuka bersama pada 19 Maret lalu.
“Ketiga rekan korban sepakat bahwa hari itu korban masih mengenakan kalung emas. Sedangkan perhiasan korban yang lain disimpan di kos karena manajer tempat korban bekerja meminta karyawan tidak mengenakan perhiasan yang mencolok,” beber Theo Nurak.
“Sedangkan saat korban pertama kali dievakuasi hingga saat ini, perhiasan tersebut hilang tanpa jejak. Artinya perhiasan tersebut ada yang membawanya dan itu semakin menguatkan dugaan bahwa korban memang dibunuh,” imbuhnya.
Sebagai kuasa hukum keluarga korban, lanjut Theo Nurak, pihaknya akan selalu memberikan support kepada tim penyidik Polres Lombok Tengah untuk memberikan bukti-bukti dan informasi yang didapatkan di lapangan.
“Bukti-bukti dan informasi itu sudah kami serahkan ke penyidik. Kami berharap agar kasus ini cepat terungkap sehingga para pelaku bisa segera ditangkap,” terangnya.
Dirinya mengaku telah mengantongi Surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) dari penyidik yang menyebutkan bahwa sudah ada 9 orang saksi yang telah diperiksa kaitan dengan kasus kematian Heni.
Dirinya meyakini akan ada penambahan saksi yang akan diperiksa oleh penyidik. Pihaknya saat ini sedang menunggu hasil Digital forensik dari Bareskrim Mabes polri untuk membuka HP iPhone milik korban.
“Kami yakin di hp tersebut akan ada bukti percakapan yang bisa mengungkap semuanya hingga menjadi terang benderang,” pungkas Theo Nurak. (red/lm).