Bupati Lombok Tengah (Loteng) akhirnya mengeluarkan Instruksi resmi terkait penundaan Pemilihan Kepala Desa Serentak yang sejatinya akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini.
Instruksi tersebut dikeluarkan melalui Keputusan Bupati Lombok Tengah Nomor 196 Tahun 2020 tentang Penundaan Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Lombok Tengah tahun 2020.
Keputusan Bupati Lombok Tengah tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Kementerian dalam Negeri melalui surat Menteri dalam Negeri (Mendagri) dengan Nomor 141/2577/SJ terkait penundaan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Seluruh Indonesia.
Keputusan Penundaan Pilkades serentak ini didasarkan pada ditetapkannya status siaga darut bencana non alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lombok Tengah.
Keputusan yang berlaku mulai senin (30/3/2020) ini menekankan penundaan tahapan Pilkades dari Pembentukan KPPS, Kampanye, Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara, termasuk pemungutan dan penghitungan suara hingga penetapan calon terpilih.
Dengan ditundanya tahapan-tahapan diatas, secara otomatis juga menunda pelantikan dan pengambilan sumpah Kepala Desa terpilih.
Adapun penundaan tersebut tidak membatalkan proses yang sudah berjalan sebelumnya seperti penetapan calon tetap dan pengambilan nomor urut.
Keputusan penundaan pelaksanaan Pilkades serentak ini akan berlaku beberapa bulan kedepan sampai dicabutnya penetapan status siaga darurat bencana non alam Covid-19 di Lombok Tengah. (red/_RAW)
- Pembangunan Vila di Bukit Sekitar Mandalika: Investasi Terukur dan Berdampak Positif bagi Daerah
- Akibat Supir mengantuk, Minibus Ringsek Kecelakaan di Bypass BIL-Mandalika
- Bahaya Pohon Tumbang intai pengguna jalan, Warga desak Pemerintah segera bertindak
- Hujan disertai angin kencang, Puluhan Pohon Tumbang di Bypass BIL-Mataram sebabkan Kemacetan
- Mayoritas Warga Nilai Pasangan Solah Soleh SJP-Fatihin Terbaik di Debat Pilkada Lombok Timur