Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memberikan insentif pajak berupa keringanan dan atau pembebasan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai 1 April sampai dengan 31 Mei 2020.

Pemberlakukan bebas denda pajak kendaraan bermotor tersebut guna meringankan beban masyarakat dalam masa status siaga darurat bencana non alam Corona Virus Disease (Covid-19) di Nusa Tenggara Barat.

Hal tersebut diatur dalam peraturan Gubernur NTB No.17 tahun 2020 tanggal 30 Maret 2020 tentang pembebasan sanksi administrasi PKB dan Pembebasan Pokok PKB diatas lima tahun.

Baca juga:  Permudah Pemeriksaan Covid-19 di NTB, Menkes Tunjuk Rumah Sakit Unram

Keringanan denda ini berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor yang telah terdaftar kecuali kendaraan baru dan kendaraan mutasi masuk dari luar Provinsi NTB.

Lebih lanjut, pembebasan sanksi administrasi yang dimaksud adalah pembebasan dari kewajiban membayar denda dan/atau bunga atas keterlambatan membayar PKB.

Pemprov NTB memberlakukan pembebasan pokok PKB diatas lima tahun, artinya pembebasan dari kewajiban membayar pokok PKB diatas lima tahun (2015, 2014, 2013, dan seterusnya kebawah) .

Baca juga:  Antisipasi Covid-19, Walikota Mataram Gelontorkan 35 Miliar. Hak ODP-PDP Terjamin

Misalnya, jika tunggakan PKB sahabat Lensamandalika selama 8 tahun, maka yang dibayar adalah PKB selama 5 tahun saja dengan dibebaskan dendanya.

Selanjutnya, jika wajib pajak yang telah berakhir masa pajaknya dan melakukan pembayaran setelah tanggal 31 Mei 2020, maka akan dikenakan sanksi administrasi dan pokok PKB sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (red/_dwr)