Lombok Timur – Penyambutan Eva Yolanda, Kontestan TOP 12 Liga Dangdut Indonesia (LIDA) Indosiar 2020 yang melibatkan ribuan orang di Kantor Desa Lando, Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok Timur (Lotim) hingga membentuk kerumunan masa berbuntut panjang.

Kepulangan Eva ke kampung halamannya di Desa Lando lantaran dirinya tersenggol pada babak Eliminasi di Grup 3 Top 12 LIDA 2020 yang ditayangkan oleh stasiun TV Indosiar pada jumat malam (3/4) lalu.

Pihak Sponsor, Tim Pendukung, dan Kepolisian Daerah Lombok Timur patut disalahkan atas kejadian yang tidak mengindahkan imbauan Pemkab setempat terkait social dan physical distancing di tengah mewabahnya virus corona. Terlebih, Lombok Timur telah ditetapkan sebagai zona merah karena dua warganya yang positif terpapar covid-19.

Terkait hal tersebut, Aliansi Masyarakat Sipil Peduli Pencegahan Covid-19 membuat petisi yang isinya menuntut pencopotan Kapolres Lombok Timur yang telah secara sadar membiarkan terjadinya kerumunan dan keramaian masa pada acara penyambutan Eva di Desa Lando pada hari Minggu (5/4) kemarin.

Berdasarkan protap penanganan covid-19 di Lombok Timur, seharusnya kepolisian tidak membolehkan pihak sponsor dan tim pendukung untuk menjemput langsung Eva di Bandara Internasional Lombok (BIL), karena Pemerintah Kabupaten (Pemkab) telah menugaskan tim khusus untuk menjemput warga Lotim yang baru pulang dari luar daerah, terlebih dari daerah yang saat ini menjadi penyumbang kasus positif corona terbesar di Indonesia yakni Provinsi DKI Jakarta.

“Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Lotim, AKBP Tunggul Sinatrio sebagai wakil komandan gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 di Lombok timur atas kejadian ini patut dimintai pertanggung jawabannya, karena telah melakukan pembiaran terhadap kerumunan ribuan masa pada penyambutan Eva Yolanda sekembalinya dari Jakarta. Apalagi dalam video yang telah ramai beredar di media sosial (medsos) tampak Eva yolanda di Fasilitasi dengan mobil sirine Polisi, disinilah kartu merahnya Kapolres,” terang Koordinator Masyarakat Peduli Pencegahan Covid-19 pada rilis yang diterima oleh redaksi lensamandalika.com.

Baca juga:  Permudah Pemeriksaan Covid-19 di NTB, Menkes Tunjuk Rumah Sakit Unram

Menurutnya, dalam penanganan COVID-19 di Lotim dibutuhkan komandan yang disiplin dan jeli dalam melihat serta memahami potensi bahaya yang akan terjadi, namun fakta di lapangan justru yang tidak disiplin dalam hal ini adalah unsur pimpinan yakni wakil komandan gugus tugas percepatan penanganan Pencegahan Corona virus kabupaten Lombok Timur.

Berdasarkan kondisi itu, aliansi tersebut meminta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Kapolda NTB agar segera mengganti Kapolres Lombok Timur dengan Perwira Polisi yang benar-benar sadar dan peduli dengan status Lombok Timur yang berada dalam zona merah penyebaran COVID-19 di NTB.

Selain itu, aliansi tersebut juga meminta agar segera dilakukan investigasi secara menyeluruh terhadap Panitia, Sponsor, dan Tim dalam Penjemputan tersebut sehingga mengakibatkan terjadinya kerumunan masa.

Menanggapi adanya petisi pencopotan atas dirinya, Kapolres Lombok Timur, AKBP Tunggul Sinatrio di Pendopo Bupati Lombok Timur, Senin (6/4) menjawab datar bahwa dirinya lebih fokus melakukan investigasi terhadap peristiwa kerumunan massa yang terjadi di Desa Lando Kecamatan Terara kemarin.

Terkait pelantikan Kapolsek Terara yang baru, dia menjelaskan bahwa hal tersebut bukan karena kejadian perkumpulan masa ketika pemyambutan Eva yolanda.

(red/_dwr)

https://www.facebook.com/108420987408730/posts/133043788279783/