Lombok Timur – Pengadilan Negeri Selong, Lombok Timur, menggelar sidang vonis terhadap 9 oknum polisi terdakwa penganiaya Zaenal Abidin, Kamis (16/4/2020).

Hakim memvonis 9 terdakwa dihukum pidana berbeda-beda, dari hukuman 10 bulan penjara hingga 1 tahun penjara.

“Amar putusan seluruhnya dinyatakan terbukti bersalah dan dihukum penjara, Heri Suhardana, Bagus Bayu Astama, Nuzul Husain, I Wayan Merta Subagya masing-masing 1 tahun,” kata Kuasa Hukum Zaenal, Yan Mangandar, dalam keterangan tertulis via Kompas.com, Kamis.

Sementara, untuk terdakwa Irwan Hadi, I Nengah Darta, L Awaludin, Muhammad Ali, Ahmad Subhan, masing-masing 10 Bulan.

Yan menilai, putusan hakim tidak adil, karena sebelumnya ada kasus serupa yang hukumannya lebih berat karena telah menghilangkan nyawa manusia.

“Kami menilai putusan ini melukai rasa keadilan masyarakat, kami bandingkan dengan kasus serupa yang pelakunya dihukum lebih berat karena terkait hilangnya nyawa Manusia,” kata Yan.

Yan menyampaikan, pihak keluarga korban sudah tidak dapat melakukan upaya hukum lagi, karena kepentingan korban diwakili Jaksa sesuai dengan sistem peradilan pidana.

Kendati demikian, Yan berencana akan mengajukan gugatan perdata dan mengadvokasi terkait sanksi kepada para pelaku dengan berkoordinasi dengan keluarga korban terlebih dahulu.

“Upaya selanjutnya yang dapat dilakukan oleh kuasa hukum yaitu menuntut ganti rugi dengan mengajukan gugatan perdata dan mengadvokasi terkait sanksi etik para pelaku untuk dipecat atau lainnya, nanti kami akan koordinasi lebih mendalam dengan keluarga korban,” kata Yan.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Selong Yakobus Mano saat dikonfirmasi menyebutkan semua terdakwa dipidana, namun ada gradasi hukum.

“Kesemuanya (9 terdakwa) dipidana, tapi ada gradasi hukumnya,” kata Yakobus, melalui pesan singkat.

Yakobus menyebutkan, bahwa amar putusan lengkapnya dapat dilihat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara SIPP pengadilan negeri Selong pada Jumat (16/4/2020).

Sebelumnya, Kasi Penkum Kejati NTB Dedi Irawan menyampaikan pertimbangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Selong, atas tuntutan hukuman 1 tahun penjara terhadap 9 oknum anggota polisi penganiaya Zaenal hingga tewas.

Dalam persidangan pada Senin (30/3/2020) lalu, 9 terdakwa dituntut 1 tahun penjara, karena terbukti melanggar dakwaan kedua yaitu Pasal 351 Ayat (3) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP yaitu penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang lain dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Dedi menyebutkan, JPU telah mempertimbangkan dakwaan tersebut sudah sesuai dengan fakta persidangan.

Zaenal merupakan seorang pengendara motor yang terjaring razia pada 2019.

Ia meninggal dunia setelah terjadi adu fisik dengan anggota Polres Lombok Timur.

(Red/IR)