Lensa Mandalika – Polemik Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Lombok Tengah di Desa Pengengat yang sempat mencuat awal tahun lalu kini memanas lagi. Hal tersebut dipicu lantaran Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah tak kunjung merealisasikan janji-janjinya kepada masyarakat setempat saat dilakukan penutupan paksa beberapa waktu yang lalu.
Adapun keluhan masyarakat pengengat diantaranya jalan raya akses utama ke TPA yang sudah rusak sehingga membuat sampah seringkali bercecaran, bau tidak sedap yang ditimbulkan sampah tanpa dipilah, dan anjing liar yang memangsa ternak masyarakat mulai dari unggas, kambing dan sapi.
Baca Juga: Rumuskan Strategi Pemulihan Pariwisata, UNWTO dan ITF Gandeng Kemenparekraf Gelar Webinar Online
Setelah ditutup paksa, mediasi kemudian dilakukan oleh Sekda Lombok Tengah yang saat itu masih dijabat oleh Dr. H. Nursiah yang menghasilkan hitam diatas putih berupa butir-butir janji bersama 7 (tujuh) dinas terkait yang masing masing menandatangani paket program.
Disampaikan oleh ketua karang Taruna Desa Pengengat, Solang Prismayadi melalui sambungan telepon kepada tim liputan Lensamandalika.com, bahwa hingga saat ini belum ada satupun program yang direalisasikan pemerintah kabupaten.
“bahkan saat ditemui di kantor masing-masing, rata-rata dinas-dinas yang waktu itu ditunjuk oleh Sekda mengelak dengan dalih semua anggaran dialihkan untuk penanganan Covid19. padahal jelas-jelas mereka berjanji saat Pandemi Covid sedang memuncak” tegasnya.
Baca Juga: Nyabup Lagi, Najmul Akhyar Resmi Cuti dan Lepas Fasilitas Negara
Lebih lanjut, Solang juga mengancam tidak segan-segan untuk mengajak masyarakat menutup kembali TPA Pengengat jika pemerintah kabupaten menganggap persoalan pengelolaan sampah hanya main-main.
Salah satu tokoh masyarakat setempat yang juga getol menyuarakan persoalan persampahan di TPA Pengengat, Rata Wijaya yang juga berasal tidak jauh dari lokasi TPA menyampaikan kekecewaanya bahwa masyarakat tidak akan tinggal diam terhadap permasalahan yang tampaknya sengaja dibiarkan berlarut-larut oleh Pemkab Lombok Tengah.
“Jangan dianggap Pengengat ini isinya patung semua, ketika hal ini menyangkut hajat hidup masyarakat kami yang terusik, tentu kami tidak akan tinggal diam!. Lombok Tengah boleh berbangga dengan euforia pembangunannya akan tetapi kami jangan dijadikan muara sampah tanpa pengolahan” papar mantan ketua umum Blok Pujut itu.
Baca Juga: Tinggal Lombok Timur Belum Laksanakan SKB CPNS, Daerah Lain di NTB Telah Selesai
Ditanya soal proyek peningkatan kapasitas TPA yang baru baru ini dimulai, pria yang akrab disapa Bang Rate ini menyayangkan megaproyek bernilai Rp. 21 Miliar tersebut tidak menjawab soal yang ada.
“Persoaolan terbesar kita adalah di pengelolaan, sampah yang tidak diolah ini lambat laun akan membawa masalah yang semakin besar. kalau dengan sistem landfill, hanya beberapa tahun kedepan kita akan memiliki gunungan sampah yang limbahnya akan menyasar masyarakat sekitar. bahkan untuk pengolahan lindi saja masih sebatas ditampung di bak bak tanpa pengolahan lebih lanjut. Jelas muaranya akan dialirkan ke sungai tempat masyarakat beraktifitas sehari hari, sayang sekali pemkab kita abai soal ini. Satu soal tentang ternak warga yang dimangsa anjing liar saja tidak mampu diurus, bagaimana kita bicara siap jadi tuan rumah perhelatan Moto GP,”sesalnya.
Baca Juga: Corona Naik Terus, Media Asing Soroti Jokowi yang Tetap Percaya Menkes Terawan
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Desa Pengengat, Samsudin, saat ditemui dikantornya mengaku tidak bisa melakukan banyak hal. Menurutnya warga yang bersikeras ingin menutup TPA juga adalah hal yang wajar mengingat segala tuntutan yang ada dan sangat rasional tak kunjung ada titik terang.
“Namun disisi lain, Pemerintah kita juga sedang melakukan repointing besar-besaran guna penanggulangan wabah Covid19” papar yang ditugaskan sebagai Pelaksana Tugas Kepala Desa di Pengengat sambil menunggu hasil pemilihan kepala Desa yang sempat beberapa kali mengalami penundaan.
Meskipun menuai pro dan kontra, namun proyek peningkatan kapasitas TPA Pengengat telah dianggarkan langsung oleh kementrian PUPR sebagai bentuk keseriusan pemerintah mempersiapkan dukungan terhadap salah satu Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN), Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika.
Proyek itu sendiri menelan anggaran sedikitnya Rp. 21 Miliar untuk peningkatan Kapasitas TPA di Blok A, pembangunan Blok B, pengerasan jalan didalam TPA, Pembangunan Pos Jaga, Hangar Alat Berat, Mushalla dan beberapa item lainnya agar mampu menampung sampah yang lebih banyak lagi.
Baca Juga: Taufan Rahmadi, Putra Lombok yang Dipercaya Jadi Jubir Sandiaga Uno Bidang Pariwisata
Hingga berita ini dimuat, belum ada kepastian kapan dan bagaimana langkah selanjutnya yang akan ditempuh oleh masyarakat pengengat. Mereka tetap mengupayakan koordinasi secara baik baik dengan mendatangi kantor dinas terkait namun belum ada iktikad baik mereka untuk realisasi janji.
Masyarakat Pengengat mengaku akan terus mengawal perjanjian yang telah dibuat dengan dinas terkait agar tidak kembali diulur sehingga membuat masalah tak kunjung selesai. (red/raw)