Lensamandalika.com – Pengadilan Negeri Mataram menggelar sidang lanjutan perkara dugaan penyebaran isu sara melalui media sosial dengan terdakwa Lalu Agus Firad Wirawan, Selasa (26/1) kemarin.
Sidang digelar dengan agenda jawaban jaksa penuntut umum (JPU) atau replik atas nota pembelaan (pleidoi) yang disampaikan terdakwa Agus dan kuasa hukumnya. Dalam sidang tersebut, JPU meminta hakim menerima seluruh jawaban penuntut umum atas nota dan pleidoi tim penasihat hukum Agus.
Jaksa memohon agar hakim menolak seluruh pembelaan penasihat hukum Agus dalam perkara ini. Terakhir, menyatakan terdakwa Agus bersalah melakukan tindak pidana sesuai tuntutan dalam sidang pada Rabu (13/1). Di mana terdakwa Agus dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebanyak Rp 50.000.000 subsider 4 bulan kurungan.
“Kami penuntut umum tetap pada tuntutan pidana kami dan mohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana kepada Lalu Agus Firad Wirawan sebagaimana dalam tuntutan yang kami bacakan pada Rabu (13/1),” pinta JPU, Muhammad Taufik Ismail dikutip dari radarlombok.co.id
Dalam pembelaan sebelumnya terdakwa pada intinya membantah telah menista agama Islam. Terdakwa kemudian meminta untuk dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan hukum. Selain itu terdakwa juga meminta supaya hakim mau memulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya seperti semula.
“Atau apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tuturnya.
Lalu Agus Firad diadili dalam perkara ini atas postingan-postingannya di media sosial facebook miliknya bernama “Lalu Agus Firad Wirawan”.
Beberapa postingannya yaitu “Kalau semua cara Arab dianggap Islami, lama2 rukun iman nambah jadi 7, yg terakhir perkosa pembantu! #SaveKelepon”ungkapnya. Postingan tersebut diunggah pada 21 Juli 2020.
Dalam postingan yang lain juga menyinggung Nabi Muhammad SAW dan perjuangan gerakan 212. Di mana postingannya berbunyi “Mungkin baginda Nabi akan kena serangan jantung kalau melihat ketololan kadrun Penyundal Agama 212 ini,” tulisnya pada 25 Juli 2020.
Selain itu ada juga beberapa postingan lainnya. Postingan-postingan tersebut kemudian menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. (Red/radar)