Lensamandalika.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang hukum dan panduan pelaksanaan ibadah kurban saat ramai wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) menyerang hewan ternak. MUI memberikan jalan keluar fikih lewat adanya fatwa tersebut.

“Kondisi ini perlu diantisipasi dan dicarikan jalan keluarnya secara keagamaan. Dan MUI dalam fatwanya memberikan alternatif solusi,” kata Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia Asrorun Niam Sholeh dalam pernyataan pers, Selasa (31/5/2022).

Niam juga meminta pemerintah menjamin ketersediaan hewan yang sehat untuk kepentingan ibadah kurban. Selain itu, Niam mendorong pemerintah memberikan pendampingan dalam penyediaan, penjualan, dan pemeliharaan hewan kurban.

“Pemerintah wajib menjamin ketersediaan hewan kurban yang sehat dan memenuhi syarat untuk dijadikan kurban bagi masyarakat muslim. Namun, bersamaan dengan itu, pemerintah wajib melakukan langkah pencegahan agar wabah PMK dapat dikendalikan dan tidak meluas penularannya,” kata Niam.

Fatwa MUI ini ditetapkan setelah adanya permohonan fatwa dari Kementerian Pertanian RI. Menindaklanjuti permohonan tersebut, MUI melakukan pendalaman substansi masalah dengan mengundang ahli di bidang peternakan dan kesehatan veteriner untuk mengetahui lebih lanjut ihwal penyakit mulut dan kuku, gejala klinisnya, pengaruh serta mitigasinya.

Fatwa ditetapkan pada Selasa, 31 Mei 2022, dan ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI serta Ketua MUI Asrorun Niam Sholeh dan Sekjen Amirsyah Tambunan.

Berikut isi lengkap fatwa MUI tersebut: