Lensamandalika.com – Mawardi, Kepala Desa (Kades) Langko di Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, menghadapi tuntutan hukuman penjara selama lima bulan dalam kasus pelanggaran Tindak Pidana Pemilu (Tipilu).

“Jaksa penuntut umum (JPU) yang mewakili Agus Darmawijaya, meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman penjara lima bulan kepada terdakwa,” mengutip Suara NTB, Sabtu (3/2/2024).

Selain hukuman penjara, terdakwa juga diminta membayar denda sebesar Rp5 juta atau menjalani kurungan selama empat bulan sebagai pengganti. JPU juga meminta agar terdakwa ditahan.

“JPU juga meminta agar terdakwa ditahan oleh majelis hakim,” ujar ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, I Ketut Somanasa.

Dalam dakwaannya, JPU menyatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar pasal 490 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berkenaan dengan pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelum menuntut, JPU telah mempertimbangkan faktor-faktor yang meringankan dan memberatkan. Faktor memberatkan termasuk sikap terdakwa yang tidak netral dengan mendukung salah satu calon legislatif.

Namun, terdakwa juga dianggap memiliki faktor meringankan karena perannya yang aktif sebagai kepala desa yang dibutuhkan oleh masyarakat, serta belum pernah memiliki catatan pidana dan memiliki tanggungan keluarga.

“Kami telah mempertimbangkan faktor-faktor meringankan dan memberatkan, sehingga tuntutan kami dianggap sesuai dengan perbuatan yang dilakukan,” jelasnya.

Dalam kasus ini, terungkap bahwa terdakwa sengaja memposting foto istrinya, Namiratul Fajriah, yang merupakan Calon Legislatif DPRD Lombok Barat nomor urut 2 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), daerah pemilihan (Dapil) 5 Narmada.

“Pada salah satu grup WhatsApp, terdapat pesan yang berbunyi, ‘Jangan lupa pilih putra putri Desa Langko untuk bisa berkontribusi untuk kemajuan masyarakat desa’,” ungkapnya.

Postingan tersebut dilakukan oleh terdakwa pada tanggal 5 Desember 203, sekitar pukul 19.06 Wita. Pada tanggal 6 Desember 2023, terdakwa kembali memposting foto istrinya di grup WhatsApp lainnya.

“Pada postingan tersebut, terdapat tulisan, ‘Mari pilih Namiratul Fajriah, putri terbaik Desa Langko untuk kemajuan desa kita tercinta’,” tambahnya.

Tindakan terang-terangan mendukung satu kandidat pemilu oleh terdakwa dinilai menguntungkan istrinya dan merugikan calon legislatif DPRD Lombok Barat Dapil 5 Narmada – Lingsar lainnya.

Perbuatan tersebut dilakukan selama masa kampanye antara tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, sesuai dengan aturan yang diatur dalam PKPU No 15 Tahun 2023 yang kemudian diubah menjadi PKPU No. 20 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. (red/lm)