Lensamandalika.com – Ratusan anggota Forum Masyarakat Lingkar Bandara Internasional Lombok, yang terdiri dari aliansi masyarakat serta pelaku transportasi dan travel lokal, mendatangi Kantor Cabang PT Angkasa Pura I di Lombok pada Senin (3/2/25).
Melalui aksinya itu, mereka menuntut penghentian operasional Taksi Blue Bird di Bandara Internasional Lombok (BIL) dengan alasan keberadaannya merugikan pelaku transportasi lokal.
Aksi yang dipimpin langsung oleh Ketua Umum LSM Sasaka Nusantara, Lalu Ibnu Hajar dalam hearing dengan General Manager (GM) Bandara Internasional Lombok secara resmi menyampaikan surat tuntutan bernomor 01/FLB/01/2025 yang berisi dua poin utama:
- Membatalkan Memorandum of Understanding (MoU) antara PT Angkasa Pura I dan Blue Bird Taxi.
- Menertibkan booth/counter transportasi online seperti Grab dan Gojek di area lobi bandara.
Menurut Lalu Ibnu Hajar, kehadiran Taksi Blue Bird di Bandara Lombok tidak hanya berdampak pada sektor ekonomi pelaku transportasi lokal, tetapi juga memicu gejolak sosial di tengah masyarakat lingkar bandara yang mencakup tiga desa, yakni Desa Ketare, Desa Tanak Awu, dan Desa Penujak.
“Keberadaan Blue Bird Taxi sangat merugikan pengemudi transportasi lokal. Kami menolak keberadaan mereka di bandara karena mengganggu mata pencaharian masyarakat sekitar,” ujar Lalu Ibnu Hajar dalam pertemuan tersebut mengutip keterangan tertulis yang diterima Lensa Mandalika, Selasa (4/2/25).
Tuntutan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.
Setelah melalui diskusi panjang, GM Bandara Internasional Lombok Barata Singgih Riwahono akhirnya menyepakati penghentian operasional Blue Bird Taxi dalam kurun waktu maksimal tiga bulan. Pihak bandara berjanji akan mengevaluasi kembali kebijakan transportasi dan membuka peluang kemitraan baru bagi pelaku transportasi lokal.
“Kami memahami aspirasi masyarakat lingkar bandara dan akan mengevaluasi kontrak dengan Blue Bird Taxi. Namun, layanan transportasi bandara tidak boleh terputus, sehingga kami meminta Forum Lingkar Bandara segera menyiapkan armada pengganti sesuai dengan standar operasional,” kata GM Bandara Internasional Lombok dikutip dari keterangan tertulis LSM Sasaka Nusantara yang diterima Lensa Mandalika.
Sebagai langkah lanjut, Angkasa Pura I akan menggelar rapat koordinasi dengan pemerintah daerah dan lembaga terkait guna mempercepat proses pembatalan MoU dengan Blue Bird Taxi. Selain itu, pihak bandara juga akan memfasilitasi Lombok Baru Taxi sebagai mitra transportasi resmi yang dapat beroperasi di dalam bandara.
Surat tuntutan resmi dari Forum Masyarakat Lingkar Bandara ditandatangani oleh Lalu Ibnu Hajar dan Lalu Buntaran, serta disaksikan oleh tiga kepala desa setempat. Dokumen tersebut langsung diserahkan kepada pihak Angkasa Pura I pada hari yang sama.
Forum Masyarakat Lingkar Bandara berharap tuntutan ini segera dikabulkan demi menjaga stabilitas ekonomi masyarakat sekitar dan menciptakan kondisi yang kondusif di Bandara Internasional Lombok.