Mataram – Setelah sebelumnya mengeluarkan himbauan kepada Bupati dan Walikota se Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk menutup semua tempat hiburan, Gubernur juga mengeluarkan surat edaran dengan nomor 360/170/BPBD/III/2020 tentang kewaspadaan segenap komponen masyarakat NTB dalam penanganan penyebaran Covid-19.

Baca Selengkapnya: Gubernur Zul: Semua Tempat Hiburan Sementara Ditutup!

Pada surat edaran tersebut, Gubernur NTB menghimbau agar masyarakat memahami bahwa korban akibat covid-19 semakin banyak berjatuhan yang Penyebab utamanya bukan karena pasien yang ada di rumah sakit, namun orang-orang sehat yang tidak sadar dirinya menjadi carrier Covid-19. Selanjutnya, carrier tersebut sangat berpotensi untuk menyebarkan virus ke lebih luas lagi seiring dengan pergerakannya ke berbagai tempat.

Berdasarkan hal tersebut, Gubernur NTB menghimbau agar masyarakat bisa membantu dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus mematikan covid-19.

Himbauan tersebut antara lain agar tidak mengadakan kegiatan Ibadah sosial keagamaan, pagelaran adat dan budaya yang dapat menyebabkan berkumpulnya masa/umat dalam jumlah banyak baik di tempat ibadah, ditempat umum lainnya ataupun di lingkungan sendiri.

Baca Juga: Menteri Tjahjo Kumolo dalam Lingkaran Virus Corona

Secara terperinci, himbauan tersebut ditujukan untuk meniadakan sementara waktu pelaksanaan shalat berjamaah termasuk shalat jumat sesuai fatwa MUI, dan penundaan ibadah-ibadah keagamaan lainnya bagi nonmuslim.

Pelarangan selanjutnya, agar tidak mengadakan pertemuan adat, sosial, budaya dan keagamaan dalam bentuk diskusi, seminar, pengajian, perayaan hari besar keagamaan, berbagai festival adat budaya, musik, dan olahraga.

Baca Juga: Abaikan Social Distancing, Gubernur NTB Bertemu Pemuka Agama Hindu Untuk Sosialisasikan Corona

Selain itu, surat edaran Gubernur NTB tersebut juga menghimbau agar sementara waktu masyarakat tidak mengadakan acara keluarga berupa tasyakuran, resepsi pernikahan dan nyongkolan serta kegiatan sejenis lainnya yang dapat mengakibatkan berkumpulnya masa.

Masyarakat dihimbau untuk segera melaporkan kepada Kepala Dusun atau Kepala Desa apabila ada tamu warga asing, TKI ataupun warga masyarakat yang baru datang atau pulang kampung dari daerah terpapar covid-19.

Baca Juga: Antisipasi Menyebarnya Covid-19, Pemprov NTB Tutup Sementara Islamic Center

Gubernur NTB berharap agar semua masyarakat bisa menjadi pahlawan kemanusiaan dengan ikut serta menyebarkan pesan kebaikan dan taat serta disiplin tentang jaga jarak dalam setiap kesempatan, hindari kerumunan, jangan sentuh mata, hidung, dan mulut bila memegang sesuatu. Diharapkan untuk banyak mencuci tangan dan memperbanyak kegiatan termasuk kegiatan Ibadah di rumah masing-masing. (red/_dwr)