Presiden Joko Widodo telah menjanjikan kelonggaran atau relaksasi kredit kepada pelaku usaha mikro dan kecil yang penghasilannya terdampak virus corona (Covid-19).

Keringanan tersebut termasuk membayar cicilan kendaraan bermotor. Kelonggaran kredit ini diatur dalam POJK No. 11/POJK.03/2020 yang berlaku sejak 16 Maret 2020 hingga 31 Maret 2021.

Nah, agar kamu tidak ditagih cicilan kredit kendaraan oleh perusahaan leasing, berikut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan 5 langkah imbauan yang bisa kamu lakukan. Simak ya!

Tidak perlu datang ke kantor leasing

Pertama, debitur tidak perlu datang ke bank atau perusahaan pembiayaan (leasing). Tunggu dan ikuti pengumuman yang akan disampaikan bank/leasing melalui website dan atau call center resmi.

Baca juga:  OJK: Relaksasi Disesuaikan. Usaha Lancar, Kredit Tetap Dibayar

Harus memenuhi persyaratan minimal

Kedua, Prioritas Debitur yang mendapat keringanan adalah memenuhi persyaratan minimal. Yaitu debitur terkena dampak Covid-19 dengan nilai kredit/leasing di bawah Rp 10 miliar.

Debitur yang dimaksud yaitu pekerja informal, berpenghasilan harian, atau pengusaha mikro dan usaha kecil (Kredit UMKM dan KUR).

Jika memenuhi syarat tersebut, maka keringanan dapat diberikan dalam periode waktu maksimum 1 tahun dalam bentuk penyesuaian pembayaran cicilan pokok/bunga, perpanjangan waktu atau hal lain yang ditetapkan oleh bank/leasing.

kemudian bisa mengajukan kepada bank/leasing dengan menyampaikan permohonan melalui saluran komunikasi bank/leasing.

Jika dilakukan secara kolektif misalkan melalui perusahaan, maka direksi wajib memvalidasi data yang diberikan kepada bank/leasing.

Baca juga:  Utamakan Keselamatan Pengunjung dari Covid-19, LEM Sementara Ditutup

Jika tak masuk persyaratan, hubungi pihak leasing melalui telepon

Ketiga, debitur yang tidak memenuhi syarat di atas, bank/leasing memiliki kebijakan keringanan kredit/leasing, sehingga Debitur dapat berkontak langsung melalui sarana komunikasi yang selama ini digunakan dan tetap tidak perlu hadir/tatap muka.

Jangan terjebak pada informasi hoax, laporkan jika diteror

Debitur agar selalu mengikuti informasi resmi dari bank/leasing, tidak mudah percaya dengan informasi yang bersifat hoax, termasuk melaporkan kepada bank/leasing jika ada pihak debt collector yang melakukan teror/tidak sesuai ketentuan.

Baca juga:  OJK: Debt Collector Lock Down Dulu, Jangan Ada Penagihan ke Leasing

Dapat juga dilaporkan ke OJK telepon 157, WA 081 157 157 157 atau email konsumen@ojk.go.id dengan menyebutkan nama, perusahaan bank/leasing, dan masalah yang dihadapi.

Tanggung jawab bersama

Keringanan kredit/leasing ini dilakukan dengan penuh tanggungjawab oleh para pihak baik debitur dan bank/leasing.

Sumber: Kumparan

https://www.facebook.com/108420987408730/posts/129966928587469/