Lensamandalika.com – Memasuki periode high season, wajah Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, kembali dihadapkan pada persoalan klasik yang belum kunjung terselesaikan. Tingginya aktivitas wisatawan justru membuat sejumlah ruas jalan utama, khususnya di kawasan Kuta Central, terlihat semakin semrawut akibat kendaraan yang parkir di badan jalan.
Kepadatan kendaraan terjadi seiring meningkatnya kunjungan wisatawan dan aktivitas usaha pariwisata. Kendaraan yang berhenti dan parkir di sepanjang jalan utama membuat ruang gerak pengguna jalan semakin terbatas, terutama pada jam-jam sibuk.
Kondisi tersebut mendapat sorotan dari praktisi pariwisata sekaligus Ketua Solidaritas Warga Inter Mandalika, Lalu Alamin. Ia menilai pemerintah daerah terkesan abai terhadap persoalan yang terjadi di kawasan yang kini menjadi salah satu pusat pertumbuhan pariwisata Lombok Tengah tersebut.
Menurut Alamin, persoalan semrawutnya lalu lintas dan parkir di Kuta bukan persoalan baru. Namun, memasuki musim kunjungan wisatawan yang tinggi, persoalan tersebut kembali terlihat semakin parah tanpa adanya penanganan yang dinilai serius dan terintegrasi.
Ia bahkan mempertanyakan perhatian pemerintah terhadap kawasan selatan Lombok Tengah yang selama ini menjadi salah satu mesin utama pertumbuhan ekonomi daerah.
“Seakan pemerintah lupa dengan daerah selatan. Padahal kawasan ini menjadi salah satu penyumbang pajak terbesar untuk pembangunan daerah,” ujar Lalu Alamin.
Kuta Central Jadi Titik Paling Semrawut
Menurut Alamin, kawasan Kuta Central menjadi salah satu titik yang paling membutuhkan perhatian. Aktivitas kendaraan, parkir di badan jalan, serta tingginya mobilitas masyarakat dan wisatawan membuat kawasan tersebut semakin padat.
Ia menilai pemerintah semestinya tidak hanya menunggu persoalan membesar sebelum mengambil tindakan. Terlebih, Kuta kini bukan lagi sekadar kawasan wisata biasa, melainkan salah satu wajah utama pariwisata Lombok Tengah dan kawasan penyangga Mandalika.
Persoalan pengelolaan kawasan juga dinilai semakin rumit karena adanya tarik-menarik kewenangan antara Pemerintah Daerah dan ITDC.
Alamin menyebut persoalan di lapangan kerap berujung pada saling tuding mengenai siapa yang memiliki kewenangan untuk melakukan penataan.
“Jangan sampai masyarakat terus menjadi korban dari persoalan kewenangan. Ketika ada masalah, pemerintah daerah menyalahkan ITDC, begitu juga sebaliknya. Sementara masyarakat dan pelaku usaha yang setiap hari beraktivitas di sini yang merasakan dampaknya,” kritiknya.
Eks Pasar Kuta dan Pertanyaan soal Aset Pemda
Sorotan Alamin tidak hanya menyasar persoalan lalu lintas dan parkir. Ia juga mempertanyakan pengelolaan aset milik Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah yang berada di kawasan Kuta.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah eks Pasar Kuta. Menurut Alamin, kawasan tersebut sebelumnya sempat direncanakan untuk dikembangkan menjadi fasilitas yang dapat dimanfaatkan bagi kepentingan publik.
Namun, kondisi di lapangan kini justru menunjukkan kawasan tersebut berkembang menjadi area komersial. Bahkan, aset pada lahan lainnya milik pemda terdapat bangunan yang difungsikan sebagai ruko dan kemudian disewakan.
Perubahan fungsi tersebut, menurut Alamin, perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat, terutama menyangkut dasar pemanfaatan aset, mekanisme penyewaan, hingga ke mana aliran penerimaan dari pemanfaatan aset tersebut.
Ia mempertanyakan apakah seluruh penerimaan dari penyewaan aset tersebut benar-benar masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) sesuai ketentuan, atau justru terdapat persoalan administrasi dan tata kelola yang perlu ditelusuri lebih jauh.
“Ini harus ditelusuri. Kalau itu aset Pemda, masyarakat berhak tahu bagaimana aset tersebut dimanfaatkan, siapa yang menyewa, berapa nilai sewanya, dan apakah seluruh penerimaannya masuk sebagai PAD atau justru menguap dan tidak jelas peruntukannya,” kata Alamin.
Menurutnya, pemerintah daerah harus membuka data dan menjelaskan status pemanfaatan aset tersebut agar tidak menimbulkan kecurigaan publik.
Ia menilai aset daerah di kawasan strategis seperti Kuta semestinya memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat, terlebih kawasan tersebut memiliki nilai ekonomi yang terus meningkat seiring berkembangnya industri pariwisata.
Parkir Liar dan Pungutan di Destinasi Wisata
Persoalan lain yang dinilai semakin mengkhawatirkan adalah masih maraknya parkir liar dan dugaan pungutan yang tidak jelas di sejumlah destinasi wisata, baik di dalam maupun di luar kawasan KEK Mandalika.
Menurut Alamin, persoalan tersebut bukan sesuatu yang baru. Parkir liar dan pungutan di kawasan wisata disebut telah menjadi masalah klasik yang terus berulang dan seolah dibiarkan.
Ia menilai pemerintah seharusnya bisa mengatur agar terdapat aturan resmi mengenai retribusi agar wisatawan tidak menganggapnya pungutan liar (pungli)
Terbaru muncul setelah adanya keluhan wisatawan terkait pungutan untuk masuk ke area bukit di sekitar Pantai Seger. Wisatawan tersebut mengutip videonya yang viral mengaku berkali-kali membayar pada beberapa oknum hanya untuk naik ke bukit seger.
“Wisatawan datang untuk menikmati destinasi, tetapi malah mendapatkan pengalaman seperti itu. Seharusnya yang seperti itu gampang saja bisa diatasi pemerintah kalau mereka mau,” ujarnya.
Ia menilai persoalan semacam itu memperlihatkan masih adanya kelemahan dalam tata kelola destinasi wisata di Lombok Tengah.
Menurutnya, pemerintah daerah tidak boleh hanya mengejar peningkatan jumlah kunjungan wisatawan, tetapi mengabaikan pengalaman wisatawan ketika berada di destinasi.
“Ini borok pemerintah daerah yang harus dibenahi. Kalau pemerintah tidak becus mengelola persoalan-persoalan seperti ini, bagaimana kita mau membangun citra pariwisata yang berkualitas?” kritik Alamin.
Minta Pol PP Turun dan Tindak Pungutan Liar
Alamin mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Lombok Tengah untuk turun langsung melakukan penertiban terhadap praktik parkir liar maupun pungutan yang tidak memiliki dasar dan kejelasan.
Menurutnya, pemerintah memiliki perangkat untuk melakukan pengawasan dan penegakan aturan. Karena itu, tidak seharusnya persoalan tersebut terus berulang dari tahun ke tahun.
“Kalau memang pungli, suruh Pol PP turun dan tindak orang-orangnya. Jangan dibiarkan. Ini sudah menjadi masalah klasik yang terus terjadi,” tegasnya.
Ia meminta penertiban tidak dilakukan secara sporadis hanya ketika muncul keluhan atau ketika musim kunjungan sedang tinggi. Pengawasan, menurutnya, harus dilakukan secara rutin di berbagai destinasi yang menjadi tujuan wisatawan.
Jangan Hanya Menikmati Pajak, Benahi Kawasannya
Alamin menegaskan bahwa persoalan yang terjadi di Kuta tidak dapat dilihat secara terpisah. Parkir liar, kepadatan lalu lintas, pemanfaatan aset daerah, dugaan pungutan liar, hingga lemahnya pengawasan destinasi merupakan bagian dari persoalan tata kelola pariwisata yang harus segera dibenahi.
Ia mengingatkan bahwa kawasan selatan Lombok Tengah telah memberikan kontribusi besar terhadap aktivitas ekonomi daerah. Karena itu, pemerintah juga harus menunjukkan keberpihakan melalui penyediaan fasilitas publik, penataan ruang, pengawasan, serta pelayanan wisata yang layak.
“Jangan ketika pajak dan pendapatan masuk, pemerintah hadir. Tetapi ketika masyarakat meminta jalan ditata, parkir dibenahi, aset dijelaskan, dan pungutan liar ditertibkan, pemerintah saling lempar tanggung jawab,” pungkasnya. (red/eds)