Nasional – Enam warga mewakili para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) mengajukan gugatan class action kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena dianggap lalai menangani pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).
Gugatan itu dilayang kelompok pedagang eceran itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/4) kemarin.
Gugatan itu terdaftar dengan nomor PN JKT.PST-042020DGB. Mereka menilai Presiden Jokowi lalai menangani wabah Covid-19 sesuai Kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 1366. Bunyi pasal tersebut yakni setiap orang bertanggungjawab, bukan hanya atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan kelalaian atau kesembronoannya.
Baca Juga: Perawat Terdepan Dalam Lingkaran Corona. Beresiko Tinggi, Namun Kesejahteraan Tak Pasti
“Nah kami merasa tergugat Presiden Joko Widodo melakukan kelalaian seperti itu,” kata salah satu pedagang eceran yang melakukan gugatan Enggal Pamukty dikutip dari merdeka.com, sabtu (4/4).
Enggal dan kawan-kawan mengajukan gugatan perdata dengan pasal KUHP dan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Enggal menyebut ada tiga tuntutan utama dari gugatannya akibat kelalaian diambil Presiden Jokowi dalam menyikapi penyebaran Covid-19.
Dikutip dari merdeka.com, Enggal menjelaskan Gol utamanya adalah meminta presiden RI sebagai tergugat menetapkan status karantina wilayah melalui Menkes sesuai amanat Undang-undang tentang karantina kesehatan.
Menurut dia, problem dasar adalah semakin lama masalah Covid-19 karena penanganan buruk dan lalai dari pemerintah. Salah satu dari 29 poin yang dimasukkan dalam gugatan itu kata Enggal dikutp dari merdeka.com yakni mengenai keputusan pemerintah yang tak segera menutup keran masuk turis atau pekerja asing khususnya dari China yang merupakan negara asal pandemi Covid-19.
Baca Juga: Tersenggol di LIDA dan Pulang ke Lombok, Eva Wajib Jalani Karantina 14 Hari
Menurut enggal, akibat pemerintah tak segera memberlakukan karantina wilayah sejak wabah Covid-19 melanda tanah air akhir Februari lalu membuatnya mengalami kerugian imateril. Menurut dia, pemerintah lalai dalam memberikan rasa aman terhadap masyarakat dalam menangani Covid-19.
“Sesuai Undang-undang tentang karantina kesehatan, salah satu kewajiban pemerintah pusat adalah menjamin seluruh kebutuhan warga yang masuk ke dalam karantina wilayah. Baru kerugian saya pribadi 12 juta dalam 20 hari ini. Jadi total kerugian imateril dan materil Rp 10 miliar 12 juta tapi itu bukan tututan utama, kami begitu ingin cepat-cepat sebetulnya gol utama karantina wilayah,” tandasnya. (red/_dwr)
- Polemik SARA Mengemuka, Tokoh Pariwisata NTB Serukan Bijak Bermedia Sosial
- Deteksi Masalah Tumbuh Kembang Balita, IDAI Gelar Bakti Sosial di Puskesmas Kuta
- Pertamina Resmi Naikkan Harga BBM Non Subsidi, Pertalite-Bio Solar masih Normal
- Awalnya coba-coba, Petani Segala Anyar sukses Tanam-Panen Kopi di Lahan kering Tadah Hujan
- Anom Lapor Kaesang Kepengurusan PSI Loteng Hampir Rampung: Siap Gelar Rakerda-Gaspol Pemilu 2029
