Mataram – Menuai Pro dan Kontra ditengah masyarakat, Majelis Ulama Indonesia (MUI) NTB akhirnya memberikan klarifikasi terkait Maklumat bernomor: A-30/DP.P-XXVIII/IV/2020 yang dikeluarkan pada (6/4) lalu terkait imbauan untuk wilayah yang tidak terkena Coronavirus COVID-19 dapat melaksanakan Shalat Jum’at dan shalat berjamaah di masjid.

Masyarakat menilai MUI berseberangan dengan kebijakan pemerintah yang meminta masyarakat tidak berkerumun dengan melakukan Jaga jarak (physical distancing) untuk mengantisipasi penyebaran Coronavirus COVID-19.

Terlebih pemerintah dari Provinsi sampai Kabupaten telah berkali-kali mengimbau masyarakat untuk diam di rumah dan untuk sementara waktu pelaksanaan shalat jumat diganti dengan shalat dzuhur di rumah masing-masing.

Baca juga:  Maklumat Tuai Pro dan Kontra, Bupati Loteng Desak MUI NTB Beri Klarifikasi

Ketua Umum MUI NTB, Prof. Saiful Muslim, mengklarifikasi pro kontra maklumat tersebut mengatakan bahwa poin nomor 1 tentang kewajiban umat Islam untuk shalat jumat tidak berubah sampai kiamat kecuali ketika terjadi hal-hal yang sangat luar biasa, karena wabah Corona,” katanya.

Ia juga mengatakan ada kesalahan persepsi saat masyarakat membaca maklumat tersebut, dan seolah-olah MUI hanya menegaskan salat Jumat dapat dilaksanakan bagi daerah-daerah yang belum terpapar Corona di NTB. Padahal ditegaskan pada poin ke dua, masyarakat yang daerahnya terpapar Corona dapat menggantikan salat Jumat dengan salat Zuhur dirumah masing-masing.

Baca juga:  Kasus Corona Bisa Capai 200 Ribu, Arab Saudi Tutup Gerbang Masjidil Haram

Berdasarkan pertimbangan, kritik dan saran dari masyarakat terhadap maklumat tersebut, MUI NTB (8/4/2020) kemarin memberikan penjelasan yang isinya sebagai berikut:

  1. Kepada Umat Islam di seluruh NTB agar sementara waktu tidak melaksanakan Shalat Jum’at dan shalat fardhu secara berjamaah di masjid/mushalla/langgar sampai ada ketentuan lanjutan dari pemerintah daerah (sesuai dengan fatwa MUI No. 14 tahun 2020)
  2. Tentang penentuan kondisi suatu wilayah sebagai zona tertentu terkait penyebaran Covid-19 merupakan kewenangan pemerintah daerah untuk menetapkannya.
  3. Tidak perlu takut berlebihan terhadap Covid-19 akan tetapi setiap orang wajib berikhtiar dengan sungguh-sungguh untuk menjaga kesehatannya dan berusaha menjauhi setiap kemungkinan terpapar penyakit
  4. Kepada pasien yang dinyatakan negatif atau sembuh oleh pihak berwenang/pemerintah agar masyarakat wajib menerima dan memperlakukannya sebagaimana biasa.
  5. Dianjurkankepada semua umat Islam untuk bertaubat dengan taubatan nashuha, bertaqorrub kepada Allah dengan banyak membaca Al-Quran, berdzikir bershalawat dan berdoa mohon keselamatan dunia dan akhirat.
  6. Selalu menjaga wudhu dan shalat fardhu di awal waktu serta melakukan Qunut Nazillah pada setiap Shalat.
  7. Mnejalankan pola hiudp sehat, selalu mencuci tangan dan memakai masker setiap keluar rumah dan melakukan istirahat yang cukup.

(red/lensamandalika.com)

https://www.facebook.com/108420987408730/posts/133552418228920/

Baca Juga Artikel Lainnya: