Nasional – Menyikapi penyebaran virus corona di Indonesia yang belakangan ini semakin meningkat, Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriyah di tengah Pandemi Covid-19.

SE tersebut ditujukan untuk memberikan panduan beribadah di bulan Suci Ramadhan dan Idul Fitri yang sejalan dengan syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi masyarakat Muslim di Indonesia dari resiko terpapar virus corona.

Melalui SE tersebut Menteri Agama Fachrul Razi mengimbau agar Umat Islam di Indonesia menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan dengan sebaik-baiknya. Kemenag melarang pelaksanaan kegiatan sahur on the road atau buka puasa bersama mengingat arahan presiden untuk tetap menerapkan social dan physical distancing.

Menurut Menteri Agama, sahur dan buka puasa dilaksanakan secara individual atau hanya melibatkan keluarga inti. Sama halnya dengan pelaksanaan shalat tarawih dan Tadarus Al-Quran yang juga diimbau agar dalam pelaksanakannya dilakukan dirumah masing-masing.

Baca Juga: Muhammadiyah Tiadakan Shalat Idul Fitri, PBNU Imbau Laksanakan di Rumah

Hal-hal lainnya yang menurut Menteri Agama bisa ditiadakan di bulan Ramadhan selama masih mewabahnya virus corona di Indonesia seperti peringatan Nuzulul Qur’an dalam bentuk tabligh yang menhadirkan masa dalam jumlah besar, Itikaf di 10 malam terakhir bulan Ramadhan, takbir keliling, termasuk pelaksanaan Shalat hari raya Idul Fitri baik di Masjid ataupun di Lapangan.

Untuk pelaksanaan kegiatan pesantren kilat di bulan Ramadhan, dan halal bihalal yang lazim dilaksanakan saat Idul Fitri, Menteri Agama memperbolehkan, namun dilakukan secara Online melalui media sosial, dan video call atau teleconference.

Terkait dengan pengumpulan Zakat Fitrah termasuk Zakat Infaq dan Sedekah (ZIS), Menteri Agama mengimbau agar Umat Islam tetap membayarkan zakatnya segera sebelum usainya bulan Ramadhan untuk bisa segera disalurkan.

Baca Juga: Fatwa Muhammadiyah: Corona Masih Mewabah, Shalat Tarawih Bisa di Rumah

Terkait dengan metode penyaluran zakat fitrah dan ZIS, Menteri Agama mengimbau agar petugas menggunakan alat pelindung kesehatan seperti masker, sarung tangan dan tissue basah.

Menteri agama juga menekankan agar umat Islam di Indonesia tetap memperhatikan instruksi pemerintah pusat dan daerah setempat terkait pencegahan dan penanganan Covid-19.

Terakhir, Menteri Agama menyatakan bahwa umat Islam bisa mengabaikn larangan tersebut bila telah diterbitkan pernyataan resmi Pemerintah Pusat untuk seluruh wilayah nusantara, atau Pemerintah Daerah untuk daerah setempat yang menyatakan keadaan telah aman dari Covid-19.

(red/_dwr)

Baca juga: