Lensamandalika.com – Pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota pada Pilkada Serentak tahun 2020 mewajibkan petahana/incumbent melakukan cuti di luar tanggungan negara yakni tidak diperkenankan menggunakan fasilitas negara, rumah jabatan, kendaraan dan lain sebagainya.
Hal tersebut berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) Nomor 1 Tahun 2020 pasal 4 huruf R menyatakan bahwa kandidat petahana menyatakan secara tertulis bersedia cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah yang sama.
Baca Juga: Pajak Mobil Baru Dihapus, Harga Mobilio Hingga Xpander Jadi 100 Jutaan
Sadar akan peraturan tersebut, Calon petahana pada pilkada serentak pemilihan Bupati-Wakil Bupati di Lombok Utara Dr. H Najmul Akhyar, SH.MH melakukan pengembalian mobil dinas yang ia gunakan selama bertugas sebagai Bupati Lombok Utara.
Kandidat Bupati Lombok untuk dengan Nomor Urut 2 itu menyatakan bahwa hal tersebut Sebagaimana diatur dalam UU Pilkada dan PKPU bahwa Kepala Daerah yang ikut kontestasi Pilkada harus cuti di luar tanggungan negara serta melepaskan hak-hak fasilitas yang terkait jabatannya.
“Oleh karena itu saya sudah mengajukan cuti dan hari ini saya menyerahkan fasilitas negara dan jabatan yang di amanahkan kepada kami selama ini,” tulis Najmul Akhyar melalui lama facebook resminya, Jumat (25/9) kemarin.
Baca Juga: Korea Utara Ulang Tahun ke-72, Presiden Jokowi Kirim Karangan Bunga
Pada kesempatan tersebut, dirinya juga menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya apabila selama berkhidmat untuk Lombok Utara terdapat khilaf yang pernah dilakukan. Selain itu, dirinya juga mengucapkan terima kasih atas dukungan masyarakat selama melaksanakan tugas.
“Secara pribadi, keluarga dan kedinasan saya juga menyampaikan permohonan maaf, semoga ini mendapatkan berkah untuk daerah kita Lombok Utara yang sama-sama kita cintai ini,” ungkapnya.
Baca Juga: Komitmen Timses MANTHAB: Ciptakan Pilkada Damai dan Patuh Protokol Cegah Corona
Pada aturan lama dijelaskan para kandidat petahana melakukan cuti pada hari H, namun berdasarkan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 mereka cuti sepanjang masa kampanye Pilkada Serentak yakni sejak tanggal 26 September sampai dengan tanggal 5 Desember 2020 dengan terlebih dahulu mengajukan cuti tertulis. (red/LM)