Lensamandalika.com – Ketua Karang Taruna Kecamatan (KTK) Pujut, Sri Anom Putra Sanjaya, menginstruksikan seluruh pengurus Karang Taruna di wilayahnya untuk melakukan aksi solidaritas mengepung kantor Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC).

Tindakan tersebut sebagai responbatas penahanan Alus Darmiah, yang dinilai dipaksakan dan sarat dengan kejanggalan.

Alus Darmiah ditahan setelah dilaporkan oleh pihak ITDC dengan Pasal 335 ayat 1 KUHP terkait dugaan pengancaman. Namun, menurut Anom, langkah ini tidak masuk akal, mengingat Alus Darmiah selama ini kooperatif dalam memenuhi panggilan polisi.

Selama ini dia selalu hadir dalam pemeriksaan dan wajib lapor. Tapi tiba-tiba sekarang ditahan? Apa urgensinya? Kenapa baru sekarang, di bulan suci Ramadan pula?” tegas Anom, yang juga menjabat sebagai Sekjen Blok Pujut, Jumat (8/3/2025) kemarin.

ITDC Dinilai Arogan, Restorative Justice Diabaikan

Anom menilai ITDC tidak mengedepankan prinsip restorative justice dalam kasus ini. Menurutnya, jika memang ada persoalan, seharusnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan, bukan dengan kriminalisasi.

Kami yakin Alus Darmiah pasti mau meminta maaf jika memang ada kesalahan. Tapi ITDC tampaknya lebih senang menyeret rakyat kecil ke ranah hukum,” katanya geram.

Bukan kali ini saja, menurut Anom, ITDC menunjukkan sikap arogan. Ia mengungkapkan bahwa dirinya dan rekan-rekannya juga pernah mendapat perlakuan serupa.

Kami juga pernah ditekan oleh mereka dengan melibatkan aparat saat menggelar hearing di kantor ITDC tahun lalu. Semua ada buktinya, kami punya videonya,” ungkapnya.

Kata-Kata yang Dipersoalkan, Tapi Tak Pernah Ada Aksi Nyata

Berdasarkan kronologi dari kuasa hukum Alus Darmiah, kasus ini bermula dari insiden hearing di Kantor BPN Lombok Tengah pada 5 September 2024. Saat itu, situasi memanas, dan Alus Darmiah melontarkan kalimat bernada keras kepada seorang pegawai ITDC berinisial MRS.

Jal hukum begitu sudah basi, jal. Anda di sini hanya pekerja, ton. Selesai isik ku laun,” demikian pernyataan Alus yang dipersoalkan.

Meski demikian, setelah insiden tersebut, semua pihak bubar tanpa ada kejadian lanjutan. Namun, enam bulan kemudian, laporan itu justru berujung pada penahanan Alus Darmiah.

Penahanan di Bulan Suci Ramadan, Dinilai Tak Berperikemanusiaan

Anom juga menyoroti waktu penahanan yang dilakukan saat umat Islam sedang menjalankan ibadah puasa.

Percuma kantor mereka berada di bawah masjid kalau tidak punya hati nurani. Ini bulan penuh berkah, seharusnya momen untuk mempererat persaudaraan, bukan malah menahan orang dengan alasan yang tak masuk akal,” tandasnya.

Aksi solidaritas dari Karang Taruna Kecamatan Pujut dan Karang Taruna Desa akan segera digelar untuk menuntut keadilan bagi Alus Darmiah. Mereka bertekad tidak akan tinggal diam menghadapi dugaan kriminalisasi terhadap rakyat kecil. (Eds)